Kasus Ahok
Ahok ketika mendengarkan putusan. |
Alasan pemindahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok lantaran akan dibunuh sebagaimana diutarakan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dinilai terlalu mengada-ada. Pasalnya, Rutan Cipinang merupakan salah satu rutan dengan tingkat pengamanan yang mumpuni.
Ungkapan Yasonna itu dinilai malah semakin memperjelas keberpihakan pemerintah (MenhukHAM RI) terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu. Hal ini diutarakan pengamat hukum Universitas Surakarta Dr. Muhammad bin Taher.
Apalagi sebelumnya alasan pemindahannya lantaran overcapacity di Rutan Cipinang. Bila merujuk alasan ini, tentu tak hanya Ahok yang perlu dipindah, namun masih banyak lagi tahanan yang mesti dipindahkan. Sebagaimana disebutkan Yasonna sebelumnya, Rutan Cipinang saat ini dihuni sekitar 3.733 jiwa. Padahal kapasitasnya hanya 1.136 jiwa, seingga mayoritas harus dipindahkan.
Untuk itu, ketika disebutkan bahwa alasan pemindahan Ahok karena akan dibunuh, tentu alasan ini disebut juga sebagai sesuatu hal yang mengada-ada,