Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Hati-hati Modus Penipuan Via Jejaring Sosial

06/03/17, 06:12 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:58Z
Hati-hati dalam berjejaring sosial agar tidak ditipu. 
Modus berbuat kejahatan semakin hari semakin tak terduga. Baru-baru ini ada diketahui ada trik baru yang dilakukan gerombolan penjahat untuk mengelabuhi korbannya, yakni melalui situs jejaring sosial facebook. 

Hal tersebut terungkap setelah Kepolisian Resort Metropolitan (Polrestro) Kota Bekasi menangkap seorang tersangka kasus penipuan calon tenaga kerja melalui facebook.

Kasubag Humas Polrestro Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing kepada wartawan mengatakan pada 4 Maret lalu, tersangka berinisial DE langsung ditangkap oleh korbannya dan diserahkan kepada tim penyidik Polrestro Kota Bekasi.

Kompol Erna mengungkapkan, modus dari penipuan ini adalah DE berpura-pura memiliki kenalan dalam perusahaan yang bisa meloloskan korban bekerja di perusahaan tersebut. Korban diminta menyetorkan uang belasan juta rupiah sebagai kompensasi atas jasanya itu. 

Pengakuan tersangka kepada polisi, uang hasil penipuan itu telah habis dipakainya untuk berpesta dengan rekannya.

Tersangka saat ini dijerat dengan pidana penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Salah satu korban bernama Napsiah (23) mengaku mengenal DE melalui jejaring sosial Facebook karena tertarik dengan janjinya mampu mempekerjakan orang.

“Saya lihat banyak juga yang mengaku berhasil mendapat kerja atas usaha DE, jadi saya tertarik,” katanya.

Napsiah mengaku sudah menyetorkan uang hingga belasan juta rupiah dalam tiga tahapan sejak Desember 2016 untuk bekerja di PT Sugity kawasan Industri Pulogadung, Jakarta.

“Tapi dari waktu yang dijanjikan bekerja Januari 2017, sampai saat ini belum ada panggilan, sehingga saya lapor polisi,” katanya.

Menurut dia, korban DE tercatat hingga belasan orang yang memiliki nasib sama dengan Napsiah.

“Dari sana kita lacak dan akhirnya ketangkap di Bekasi dan kita lapor ke Mapolrestro Bekasi Kota,” katanya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hati-hati Modus Penipuan Via Jejaring Sosial

Terkini

Topik Populer