Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Aturan untuk Industri Keuangan Non-Perbankan Masih Lemah

06/03/17, 17:04 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:55Z

Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan menilai landasan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk industri keuangan non-perbankan selama ini masih cenderung lemah.

Menurut Anton di Jakarta, Senin, karena lemahnya regulasi un tersebut, pelayanan dan perlindungan terhadap nasabah industri non-bank belum maksimal. Dia mencontohkan belum tegasnya peraturan dari OJK itu, dengan fenomena masih banyaknya masyarakat yang terjebak investasi bodong.

"Non-bank termasuk yang relatif regulasinya kurang begitu kuat dibanding perbankan. Perbankan sudah rigid, hanya non-bank ini yang tersendat," kata Anton di Kantor Pusat Bank Mandiri.

Kelemahan soal regulasi industri non-bank itu diharapkan Anton dapat menjadi fokus perbaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang akan ditetapkan pada Juli 2017 nanti.

Anton menambahkan OJK juga perlu memperbaiki harmonisasi dan koordinasi antara masing-masing peraturan di tiap sektor. Misalnya, peraturan di industri perbankan, jangan sampai memberikan imbas negatif untuk industri keuangan lainnya, seperti asuransi ataupun pasar modal.

"Jangan ada regulasi di bank yang memberikan efek ke sektor lain. Korelasi dan kerja samanya harus diperkuat," ujar dia.

Anton mengharapkan anggota DK OJK yang nanti dipilih panitia seleksi (Pansel), banyak diisi pelaku industri keuangan, bukan hanya kalangan dari lembaga regulator seperti Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan ataupun Kementerian Keuangan.

Hal tersebut agar unsur pimpinan OJK memiliki latar belakang sebagai pelaku industri sehingga kebijakan yang dikeluarkan nanti cukup menggambarkan kondisi industri.

"Dan harus punya akses atau pemikiran yang jauh ke industri. Tapi bukan orang yang sudah mau pensiun saja masuk jadi pimpinan OJK," ujar Anton.

Seleksi DK OJK 2017-2022 sudah memasuki seleksi tahap III. Pansel menetapkan 35 orang yang lolos ke tahap III dari 107 kandidat. 

Pansel akan menyeleksi 35 orang tersebut menjadi 21 orang dengan materi uji kesehatan dan asesmen. Tahap selanjutnya, Pansel akan mengajukan 21 calon Anggota DK OJK tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Presiden akan memilih 14 orang terbaik dan mengajukan mereka untuk diuji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, DPR akan menetapkan tujuh orang terpilih Anggota DK OJK 2017-2022.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aturan untuk Industri Keuangan Non-Perbankan Masih Lemah

Terkini

Topik Populer