Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

PERADI Permudah Ketentuan Magang

23/02/17, 10:33 WIB Last Updated 2019-09-18T13:46:13Z
Dua tahun belakangan ini, profesi Advokat semakin menjadi primadona lulusan fakultas hukum. Apalagi dewasa ini semakin dipermudah untuk menjadi seorang Advokat. Banyaknya organisasi Advokat merupakan salah satu faktor tersendiri alasan menjadi Advokat tak sesulit yang dibayangkan dahulu.

Lihat saja, awal tahun 2017 ini saja, ada sebanyak 5.058 peserta telah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) gelombang pertama yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan. 

Hasilnya baru akan diketahui pada pertengahan Maret mendatang. Ujian ini mendapatkan banyak peminat mulai dari para lulusan baru hingga para pensiunan Hakim dan Jaksa. Bahkan ada pula yang masih menjabat sebagai aparat penegak hukum aktif di Kepolisian.  

Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai salah satu pintu masuk menjadi seorang Advokat. 

Untuk UPA kali ini, ada organisasi Advokat yang mensyaratkan harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau yang tidak. Bahkan di organisasi PERADI yang kita ketahui ada tiga kepengurusan di bawah benderanya, yakni pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan, Luhut Marihot Pangaribuan, dan Juniver Girsang, kebijakan mengenai UPA sedikit berlainan. 
  
Walaupun UPA sudah langsung bisa diikuti para lulusan baru, ada kewajiban magang yang harus dilewati selama 2 tahun di kantor advokat (firma hukum). Kabar baik bagi para calon advokat yang telah lulus UPA ialah ketentuan magang advokat sudah semakin mudah.

Ketua Panitia UPA PERADI pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan menjelaskan, kewajiban magang kini bisa dilakukan setelah lulus ujian profesi advokat atau sebelumnya. Inilah kebijakan terbaru yang memberi angin segar kepada para calon advokat. DPN Peradi sudah mengeluarkan setidaknya kebijakan mengenai magang selama ini. “Sudah tiga kali perubahan regulasi,” ujarnya.

Awalnya, magang terhitung mulai lulus ujian, lalu  diubah dengan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2013, dimana magang dihitung setelah mengikuti PKPA. “Sekarang kami ubah dihitung 2 tahunnya itu terhitung sejak lulus S1,” jelas Dulaimi.  

UU Advokat tidak mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan teknis magang advokat serta pendidikan khusus profesi Advokat. Ini menjadi kewenangan mandiri organisasi advokat (DPN Peradi) yang diakui oleh negara.  

“Jadi kalau umpamanya yang bersangkutan lulus (S1) pada tahun 2014, sekarang (UPA) baru ujiannya lulus, dan ada keterangan magang selama 2 tahun dari kantor advokat, sudah boleh disumpah,” tambahnya.

Durasi dan teknis magang advokat diatur juga dalam Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Beleid ini kemudian diubah melalui Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Selanjutnya diubah lagi melalui Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

Saat ini ketentuan magang diatur dalam Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat. Ketentuan terbaru ini telah membatalkan ketentuan-ketentuan sebelumnya.  
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PERADI Permudah Ketentuan Magang

Terkini

Topik Populer