
JAKARTA CIBITUNG (ISL News) -Jalan Tol Cibitung - Cilincing (JTCC) merupakan bagian dari Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2), sudah beroperasi secara penuh dari tanggal 1 April 2023. Guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di lingkungan JTCC, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP Tollways) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Cibitung – Cilincing bekerja sama dengan Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi menggelar razia penertiban parkir liar.
Penertiban
tersebut berfokus di sekitar Akses Telaga Asih yang langsung terhubung dengan
Jalan Raya Teuku Umar yang merupakan bagian dari Jalur Pantura di daerah
Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah
kendaraan truk bermuatan besar yang berhenti di bahu jalan tol, dikarenakan dianggap
sudah mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Bahu
jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti secara darurat, tidak
untuk naik dan turun penumpang dan barang, serta tidak untuk menyalip kendaraan
lain,” ujar Derry Febrian Putra, selaku Senior Manager Teknik & Operasi PT
CTP Tollways.
Penjelasan
lebih rinci tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Jalan Tol, tepatnya di Pasal 69 Ayat (2), dijelaskan bahwasanya bahu jalan
digunakan untuk: digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat,
diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk
menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan
atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan, serta tidak digunakan untuk
mendahului kendaraan.
Selain
melakukan penertiban, PT CTP Tollways dan Polrestro Kabupaten Bekasi juga
memberikan sosialisasi kepada pengemudi tentang pentingnya untuk tidak parkir
sembarangan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengemudi tersebut
maupun pengguna jalan yang lain.
(Redaksi
ISL News/Corcom CTP Tol wayss/ email: islnewstv@gmailo.com).