SURABAYA (ISL News) - Wujud komitmen kuat PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, kembali mendapatkan pengakuan. Kali ini berupa penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS
menyampaikan penghargaan yang diterima di bulan September 2024 yang merupakan
bulan peringatan GCG menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan
transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya
kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
“Ini semua sudah sejalan dan
selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan
kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus
diterapkan secara konsisten”, demikian imbuh Wahyu.
Penghargaan ini diserahkan
langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur
Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu
yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. Penghargaan yang
diterima TPS ini sudah ketiga kalinya setelah tahun 2021 dan 2022.
“TPS ini sangat taat dalam
membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 Milyar Rupiah per
tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan
lebih awal sebelum batas waktu pembayaran” demikian Dahliana Lubis menjelaskan
sesaat setelah penyampaikan penghargaan dilakukan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Kota
Surabaya, Dahliana Lubis menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat
mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu mengaspirasi perusahaan
lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang
tepat waktu.
Besaran pajak bumi dan bangunan yang
dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan
Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2
hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare. Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor,
Domestik, Karantina, Container Freight
Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor. Sedangkan Area Lini II terdiri dari
Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor,
Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan
Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan
Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan
dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.
“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud
tanggungjawaban sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan
untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya”,
tutup Wahyu.