JAKARTA UTARA (ISL News) – Pada Rabu 8 November 2023 kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) seluas 5.564 m2 di Jalan Lodan No 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Eksekusi pengosongan
yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah merupakan tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2022 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Nomor 450/PDT/2021/PT DKI jo. Putusan PN Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr,
yang merupakan sengketa antara Pelindo dengan PT Artha Sempana.
PT Artha Sempana
awalnya adalah Penyewa dengan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan
Pelindo, dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2012, namun setelah berakhirnya masa
sewa PT Artha Semapana malah mengklaim tanah tersebut miliknya dan menguasainya
hingga berujung pada persidangan yang akhirnya memenangkan Pelindo yang
menyatakan sebagai pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah
seluas 5.562 m2 di Jalan Lodan 43.
Eksekusi pengosongan
dilangsungkan pada Pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, dihadiri oleh GM Pelindo Reg 2 Sunda Kelapa, Jaksa
Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku kuasa hukum Pelindo,
dengan dibantu pengamanan dari Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek
Pademangan sebanyak 40 (empat puluh) personil, dari Kodam, Kodim dan Koramil
sebanyak 17 (tujuh belas) personil, dan Satpol PP sebanyak 15 (lima belas)
personil. Selain itu dalam pelaksanaan eksekusi hadir juga perwakilan dari
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai penunjuk batas objek
eksekusi.
Dalam pelaksanaan
eksekusi tersebut, Pelindo tetap mengedepankan rasa kemanusiaan, dimana
terhadap penghuni di lokasi objek eksekusi, Pelindo telah menyiapkan rumah
penampungan sementara dan terhadap barang-barang lainnya yang berada di objek
eksekusi dipindahkan ditempat penampungan sementara.
Pelaksanaan eksekusi
pengosongan tersebut, Pelindo telah mengamankan aset negara seluas 5.564 m2
atau senilai setara sekitar 138 M jika berdasarkan harga njop tahun 2023.
(Redaksi ISL News/Humas Regional 2 Sunda Kelapa).