BOGOR (ISL News, 29/10 ) - Dalam rangka penyusunan regulasi terkait tatacara optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Focus group discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus (tersus) bertempat di Kota Bogor.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Direktur Kepelabuhanan, Ir.
Subagiyo dan diikuti peserta dari Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan
Investasi, Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro LLBMN, Kantor
Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok,
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kantor Otoritas
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuahan Kelas V Marunda, dan para pejabat di
lingkungan Direktorat Kepelabuhanan.
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam sambutannya
menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun
2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi
diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam
DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat
dioptimalkan.
“Focus group discussion (FGD) ini dimaksudkan untuk
mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka
penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil
pekerjaan pengerukan” kata Subagyo
Menurutnya, pekerjaan
pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam
pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan
penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan
terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.
“Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di
lokasi penempatan material hasil keruk atau
dioptimalkan untuk digunakan seperti
untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi” ujar
Subagyo.
Terkait dengan hal ini, maka melalui FGD ini diharapkan dapat
diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat
menghasilkan output dan outcome yang
baik guna penyusunan regulasi dan
mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan.
Sebagai informasi pada FGD kali ini menghadirkan nara sumber
dari Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinasi
Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan
materi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah
Terminal Khusus, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan
Batubara, Kementerian ESDM dengan materi terkait Penilaian Jenis Material Hasil
Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Barang Milik
Negara, DJKN Kementerian Keuangan dengan materi terkait Regulasi
Optimalisasi Material Hasil Pengerukan
di dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di
Wilayah Terminal Khusus, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dengan
materi terkait Regulasi Pengerukan oleh Swasta Material Hasil Pengerukan Dalam
Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.
(Red. ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).