Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Komnas HAM : Menyebarkan Data Pribadi Melanggar HAM

09/10/20, 11:39 WIB Last Updated 2020-10-09T04:39:36Z

Perlindungan data pribadi harus dilakukan. Orang yang mempublikasikan data pribadi tanpa seizin yang punya merupakan pelanggaran HAM. Foto : Ilustrasi. 

Jakarta -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui komisionernya, Muhammad Choirul Anam menyatakan menyebarkan data pribadi termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Menurutnya, data pribadi melekat pada diri seseorang. Apabila ada pihak yang menyebarkan data pribadi tanpa izin yang bersangkutan maka termasuk pelanggaran HAM. 

Negara pun tidak serta merta bisa merilis data pribadi seseorang. "Kalau tidak ada persetujuan tidak boleh dipulikasi, negara juga tidak sertamerta bisa melakukannya," kata Choirul, dalam acara live streaming Inspirato Sharing Session, di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Choirul menambahkan, menyebarkan data pribadi atau doxing bisa juga termasuk dalam kategori kejahatan digital, jika dilengkapi dengan intimidasi dan teror kepada pihak yang datanya disebar.

"Dengan kata-kata membunuh, hati-hati dengan anak istrimu, dengan pekerjaanmu. Dengan bahasa yang simbolik memberikan intimidasi dan teror, itu kejahatan lain selain hacker," tuturnya.

Menurut Choirul, dalam temuan Komnas HAM atas pengaduan korban pencurian data pribadi, ada rentetan motif lain dibalik pencurian data seprti motif ekonomi dan sebagainya.

"Dalam temuan Komnas Ham tidak hanya pencurian data tapi rentetan lain," tandasnya.(GR/LP)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komnas HAM : Menyebarkan Data Pribadi Melanggar HAM

Terkini

Topik Populer