Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Diduga Lakukan Penipuan, Kepala Desa di Pati Dipolisikan

09/10/19, 12:37 WIB Last Updated 2019-10-09T05:37:05Z
Pelaporan terhadap Kepala Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Pati, Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam pembangunan Pasar Desa Ngablak. Foto : Wisnu
PATI - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Suyana Kepala Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah yang dilaporkan oleh salah satu pedagang di pasar ngablak beberapa waktu lalu nampaknya harus berbuntut panjang. Pasalnya, Kepala Desa Ngablak Suyana harus mendatangi Polres Pati memenuhi penggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi.

Dari amatan media ini, Suyana mendatangi penyidik sekitar pukul 12.30 WIB, dengan menggunakan pakaian keki warna coklat, sepatu hitam, dan membawa tas warna hitam serta masuk di ruangan penyidik Reskrim unit 3 Tipikor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.  "Ada panggilan ke Polres, di bagian Unit 3," ungkap Suyana sebelum masuk di ruangan penyidik.

Dari info yang dihimpun, Suyana dipanggil oleh Penyidik Polres Pati atas laporan sejumlah pedagang yang menduga dirinya melakukan tindak pidana pemerasan penipuan/penggelapan atas pembangunan Pasar Desa Ngablak yang dibangun diatas tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang dijual kepada perorangan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Ngablak atau Kepala Desa.

Alhasil, Sejumlah pedagang yang merasa dirugikan harus melaporkan tindakan Kepala Desa ke Polres Pati karena ada unsur penipuan yang dilakukan. Sementara dari surat panggilan penyidik yang disampaikan ke Kepala Desa Ngablak masih sebatas undangan klarifikasi biasa. Surat panggilan dengan nomor B/1444/VIII/2019/Reskrim, atas laporan pengaduan dari kuasa hukum Fatkhur Rahman S. Ag. SH, MH, atas kuasa dari sejumlah pedagang yakni Samino, Ach Subaidi, Tri Murwati, Ester Sunarti, Sumarni tertanggal 19 Juli 2019.

"Saya diberi kuasa dari sejumlah pedagang untuk melaporkan Kepala Desa, karena ada unsur dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kades, dan masalah ini sementara sudah ditangani oleh penyidik Polres Pati," ungkap Fatkhur Rahman S. Ag. SH, MH, kuasa hukum para pedagang desa ngablak kepada wartawan Selasa (7/10/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Ngablak Heru saat ditemui di halaman ruang Reskrim Polres Pati ikut angkat bicara. Dirinya justru menyoroti adanya dana kas desa sebesar Rp 1 milyar lebih yang tidak tahu peruntukannya, sebab akibat dana tersebut, membuat pembangunan di desa ngablak menjadi terhambat.

"Ada dana kas Rp 1 milyar lebih, dan saya juga belum bisa menjawab kemana larinya uang itu, karena saat ini untuk pembangunan di desa jadi terhambat," tegasnya.(wis).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Lakukan Penipuan, Kepala Desa di Pati Dipolisikan

Terkini

Topik Populer