Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Badan Regulasi Nasional, Badan Setingkat Menteri untuk Benahi Sengkarut Produk Hukum

21/10/19, 14:01 WIB Last Updated 2019-10-21T07:01:53Z
Oleh NURMADJITO, Pengamat Hukum

Mengapa Badan Regulasi Nasional harus setingkat menteri? Menurut saya karena posisinya yang amat strategis menjawab tantangan Presiden Joko Widodo menghadapi sengkarutnya produk hukum yang terjadi selama ini.

Paling tidak ada beberapa catatan yang perlu dikedepankan. Pertama, Badan Regulasi tersebut adalah akan menggantikan posisi Menteri Hukum dan HAM, yang selama ditugasi Presiden mewakili pemerintah saat membahas undang-undang dengan DPR. Karena posisi itu maka yang dikehendaki DPR adalah pejabat yang mewakili Presiden haruslah seorang Menteri.

Selama ini sejak berlakunya Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM menjadi leading sector ketika membahas pembentukan undang-undang, baik yang diusulkan DPR maupun menjadi usul inisiatif pemerintah. Bayangkan seorang Menteri dengan predikat Hukum bertugas mengelola suatu kementerian yang tugasnya amat sangat tehnis, akan sangat kewalahan bila harus pula memikirkan hal-hal yang strategis.

Kedua, adalah Badan Regulasi Nasional, tentunya tidak hanya bertugas untuk  membahas pembentukan hukum, melainkan akan membenahi semua produk undang-undang yang antara satu undang-undang dengan undang-undang lain,  memiliki keterkaitan dan saling sinergi.

Sistem pembentukan undang-undang di Indonesia diawali saat di awal masa orde baru terbit Instruksi Presiden yang mewajibkan semua usulan pembentukan undang-undang harus melalui satu instansi yaitu Sekretariat Negara, namun sayangnya instruksi tersebut hanya membatasi pengaturan mekanisme usulan pembentukan, dan mengenai substansi atau materi undang-undang diserahkan kepada kebijakan kementerian atau lembaga pemerintah yang mengusulkan untuk suatu undang-undang guna memberikan landasan hukum aktivitas kementerian yang dimaksud.

Tahun 2011, Instruksi Presiden tersebut diubah menjadi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sayangnya substansinya hampir menyerupai Instruksi Presiden Tahun 1970, dan perubahannya memindahkan muara usulan undang-undang dari Sekertariat Negara ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga, sinyalemen Presiden Joko Widodo yang mengatakan terlalu banyak undang-undang dan umumnya membangun perijinan adalah suatu kenyataan yang terjadi saat ini. Dalam 2 (dua) tahun belakangan ini Pemerintah mencoba mengatasi masalah perijinan dengan mengubah paradigma ijin, guna memberikan kemudahan dan mempercepat proses perijinan.

Mekanisme ijin yang selama ini dianut oleh kementerian adalah mendahulukan memperoleh ijin dan baru aktivitas usahanya bisa dilakukan, telah diubah menjadi  aktivitas usaha berjalan dahulu dan proses perijinan dilakukan berbarengan dengan aktivitas usaha tersebut. Perubahan  itu walaupun dirasakan memberikan kemudahan namun dari skema mekanisme perijinan belum secara tuntas menyelesaikan soal-soal perijinan usaha di Indonesia.

Sehingga usulan Presiden membangun Badan Regulasi Nasional kemungkinan besar akan ditugaskan membenahi semua undang-undang yang saat ini berlaku sekaligus mengintegrasikan semua perijinan yang selama ini sangat sektoral dan membebani dunia usaha. Pembenahan itu adalah langkah yang amat strategis dan akan melibatkan semua instansi pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri, sehingga pimpinan Badan Regulasi Nasional harus pula dipimpin oleh seorang menteri yang dari sisi umur lebih senior dari menteri menteri lain.

Keempat, sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa bangunan peraturan perundang-undangan yang selama ini diciptakan adalah undang-undang yang amat sektoral sehingga berakibat antar undang-undang terjadi benturan kewenangan dan dampaknya merugikan rakyat. Produk hukum semacam ini antara lain disebabkan karena arahan pembuatan suatu undang-undang tidak jelas dan akhirnya masing-masing instansi merasa perlu membuat undang-undang guna melandasi aktivitas kementerian dimaksud.

Hampir semua instansi pemerintah memiliki undang-undang dan ada beberapa kementerian memiliki undang-undang lebih dari satu sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kompleksitas itu yang perlu dibenahi oleh Badan Regulasi Nasional guna membangun hukum yang satu sama lain sinergi.(*) 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Badan Regulasi Nasional, Badan Setingkat Menteri untuk Benahi Sengkarut Produk Hukum

Terkini

Topik Populer