Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

KAPAL Perempuan Gugat Pendidikan Diskriminatif

02/05/17, 16:53 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:17Z
Hari Pendidikan Nasional

KAPAL Perempuan menggugat pendidikan yang diskriminatif dan tidak berkeadilan gender.(Foto:KAPALPerempuan)
Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2017 ini tetap menjadi momen penting untuk meneguhkan kembali mandat pendidikan di Indonesia. 

Inti pendidikan adalah mencerdaskan, membangun karakter untuk kemajuan Indonesia dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan untuk perdamaian, kesejahteraan dan keadilan. Namun sayangnya, sampai saat ini pendidikan masih ada di seputaran urusan menjawab pasar tenaga kerja. 

Pendidikan masih jauh dari upaya mengatasi masalah-masalah krusial seperti diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan yang tragis. Satu dari tiga perempuan menjadi korban kekerasan, dan masalah menajamnya sekat masyarakat berbasis politik identitas yang menggunakan nilai-nilai konservatif.

Hal tersebut diungkapkan Misiyah, Direktur Institut KAPAL Perempuan. Lebih lanjut diutarakannya, praktik-praktik diskriminasi berbasis identitas gender, suku, ras, dan terutama agama terus terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Diskriminasi berbasis identitas gender dalam pendidikan formal masih kental ditemukan dalam buku pelajaran maupun proses belajar yang diskriminatif terhadap siswa perempuan. 

Ia juga mengungkapkan, pendidikan non formal untuk perempuan juga hanya diberikan untuk meningkatkan ketrampilan kerumahtanggaan. Diskriminasi bebasis agama juga ditemukan dalam proses belajar dan bahan ajar misalnya kasus disusupkannya paham intoleransi dalam LKS pada tahun 2015. 

Hasil penelitian Setara Institut juga menemukan 65 sekolah melakukan tindakan diskriminatif. Hal senada juga terlihat dari hasil penelitian Wahid Institute 2014, penelitian LaKIP tahun 2011 di mana membuktikan adanya dukungan guru dan pelajar terhadap tindakan pelaku perusakan dan penyegelan rumah ibadah.

Misiyah, Direktur KAPAL Perempuan. 
Melihat kondisi tersebut, Misiyah berpandangan, situasi ini menuntut kehadiran negara untuk memenuhi kewajibannya mewujudkan hak pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, mengimplementasikan UU No 7 tahun 1984 tentang Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2012 UU Perlindungan Anak dan berbagai komitmen internasional terutama Sustainable Development Goals (SDGs). 

Kondisi itulah yang menyebabkan KAPAL Perempuan menagih janji kepada pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. Sebagaimana disebutkan dalam releasenya, KAPAL Perempuan menuntut  agar Presiden dan Wakil Presiden untuk memenuhi janji politik dalam Nawacita yang berbunyi “Kami akan menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang berkualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia serta menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan”

Kemudian, KAPAL Perempuan juga menuntut agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama untuk membenahi sistem pendidikan, kurikulum, bahan ajar dan proses pembelajaran dalam pendidikan formal maupun non formal dengan menerapkan nilai-nilai keadilan sosial, keadilan gender dan penghargaan terhadap kebhinekaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi melalui pendidikan.

KAPAL Perempuan juga menuntut agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu memberikan sanksi hukum yang tegas kepada institusi-institusi pendidikan yang melanggar nilai-nilai kesetaraan gender, penghargaan terhadap kebhinekaan yang berdampak menyuburkan diskriminasi.

Tak hanya itu, KAPAL Perempuan juga menuntut agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan affirmative action bagi kelompok-kelompok marjinal, minoritas dan perempuan agar terpenuhi hak atas pendidikan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan non formal yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis, kecakapan hidup dan komitmen penghapusan diskriminasi.

Masih tuntutan terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KAPAL Peremupuan mengharapkan agar pembekalan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses belajar mengajar terutama guru untuk meningkatkan kapasitas perspektifnya tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Asasi Perempuan/Keadilan Gender dan kebhinekaan dapat direalisasikan.

Di samping menuntut pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KAPAL Perempuan juga memiliki tuntuan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tuntutan tersebut antara lain agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dapat memprioritaskan kebijakan, anggaran dan program-program untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender dalam pendidikan.

KAPAL Perempuan juga berharap agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan diskriminasi berbasis gender.

KAPAL Perempuan juga berharap agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dapat memberikan arah pendidikan masyarakat yang diberikan kepada perempuan bukan sekedar pendidikan untuk meningkatkan ketrampilan pekerjaan rumah tangga, namun pendidikan yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis dalam menghapuskan diskriminasi gender dan identitas lainnya.

Hal lain yang dituntut KAPAL Perempuan adalah agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memberikan prioritas terhadap penyusunan dan perbaikan Undang-Undang yang terkait dengan pendidikan dan upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender, suku, ras dan agama.

Mengenai alokasi anggaran, KAPAL Perempuan berharap agar alokasi dana pendidikan dalam APBN dikelola secara akuntabel, transparan dan bermanfaat, tidak untuk dikorupsi dan tidak hanya dinikmati sebagian kecil dari berbagai kelompok kepentingan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KAPAL Perempuan Gugat Pendidikan Diskriminatif

Terkini

Topik Populer