Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini mengaku pernah bertemu dengan Setya Novanto, kini ketua DPR, terkait dengan proyek KTP elektronik. Dalam sidang lanjutan kasus proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, Diah mengaku bertemu di Hotel Gran Melia Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB pada bulan Februari 2010.
"Beliau bilang KTP-el merupakan program strategis nasional, jadi ayo kita jaga bersama. Lalu, dia pergi," kata Diah saat menjawab pertanyaan majelelis hakim yang diketuai John Halasan.
"Hanya sekadar itu omongnya? lalu ngapain harus jam enam pagi," tanya majelis hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Diah.
Diah juga mengaku pertemuan tersebut bersama dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto serta pihak swasta Andi Agustinus. Selain pertemuan di Hotel, Diah juga mengaku pernah bertemu dengan Setyo Novanto saat menghadiri acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penunutut umum KPK yang menanyakan apakah Diah dengan Setya Novanto ada saat acara pelantikan Ketua BPK tersebut. Diah mengaku bertemu Setya Navanto dalam acara tersebut. "Kebetulan kami berbaris mau salaman sama Ketua BPK yang baru," katanya.
Ketika ditanya percakapan dengan Setnov, Diah mengatakan, Setnov hanya menyampaikan pesan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemandagri Irman. "Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan kepada Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya," kata Diah.
Namun, Diah mengaku tidak bertemu dengan Irman usai pertemuan tersebut karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri lagi. Diah menyampaikan pesan tersebut melalui Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat bertemu mengajar. "Saya tahu pesan sudah disampaikan karena saya sudah dikonfirmasi pada Irman oleh penyidik," kata Diah.
Diah Anggraeni memberikan keterangan saksi atas dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam kasus KTP-el itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ANT)